Form Permohonan


Apabila nama peserta lebih dari satu, maka tuliskan nama peserta pada urutan pertama pada surat pengantar dari instansi/kampus.
Contoh : Elisa Dwi dan 10 teman lainnya
Apabila peserta lebih dari satu, maka tuliskan NIK/NIM/NPM dari nama peserta dari urutan pertama.
Pastikan email yang didaftarkan aktif
Pastikan whatsapp yang didaftarkan aktif
Asal Instansi/Kampus diketik secara jelas tidak dengan singkatan.
Contoh : Universitas Indonesia
Dokumen yang dimaksud seperti surat rekomendasi, surat pengantar, KTM, dan KTP yang dijadikan 1 (satu) file dalam bentuk PDF bentuk PDF dengan ukuran maksimal 15 MB
Dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 5 MB

Sebelum Melakukan Penelitian, Agar Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut :

  1. Tidak dibenarkan melakukan Penelitian / Tugas yang tidak sesuai / tidak berkaitan dengan maksud surat penelitian ini.
  2. Agar mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mengindahkan adat istiadat setempat.
  3. Apabila masa berlaku Surat Rekomendasi ini sudah berakhir, sedangkan pelaksanaan Penelitian / Survey Data / Riset belum selesai, permohonan perpanjangan Penelitian harus diajukan kembali.
  4. Surat Rekomendasi ini akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila ternyata pemegang Rekomendasi tidak mentaati / mengindahkan ketentuan-ketentuan diatas.

Berikut Syarat Lain Untuk Pembuatan Izin Penelitian, Yaitu :

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari kampus asal Mahasiswa/ Kampus ditujukan kepada Kantor/ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik daerah asal mahasiswa/ kampus.
  2. Surat Pengantar dari Kantor/ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik daerah asal mahasiswa/kampus yang ditujukan kepada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Tabalong.
  3. Scan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).
  4. Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  5. Proposal Penelitian.